Persyaratan Calon TKI Yang Ingin Bekerja Ke Korea
Table of Contents
Dari beberapa informasi yang redaksi kumpulkan, syarat dan prosedur untuk bekerja di Korea melalui Program G to G adalah sebagai sebagai berikut:
- Informasi terkait bekerja di Korea melalui Program G to G dapat dilihat di Kantor BNP2TKI/ BP3TKI atau Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota
- Calon TKI mengikuti pelatihan Korean Language Proficiency Test (KLPT)/Program Pelatihan Bahasa Korea dengan persyaratan :
- Berusia antara 18-39 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik)
- Tidak dilarang bepergian ke luar negeri
- Setelah itu mengikuti Tes KLPT yang digelar di tempat-tempat yang ditunjuk oleh lembaga KLPT - Pembagian brosur informasi terkait prosedur penempatan TKI ke Korea progran G to G dilakukan pada saat pelaksanaan test KLPT atau dapat melihat secara online di website : www.bnp2tki.go.id
- Pembagian lembar pendaftaran dilakukan di kantor BP3TKI yang ditunjuk dengan menunjukan sertifikat lulus KLPT dan identitas diri asli. Dan bagi yang tidak lulus dapat mengikuti test KLPT berikutnya.
- Formulir pendaftaran diisi sesuai dengan data dukung yang dilampirkan :
- Foto copy KTP 1 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Foto copy ijazah 1 lembar
- Foto copy pasport yang masih berlaku
- Foto copy sertifikat tes KLPT yang masih berlaku 1 lembar
- Pas foto dengan Background warna biru terbaru, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI
- Hasil Medical check up yang asli dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk
- Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu AK I) yang asli
*Surat ijin dari orang tua/Wali bagi yang belum berkeluarga
*Surat ijin dari suami bagi istri yang bekerja ke korea
*Surat ijin dari istri bagi suami yang akan bekerja di Korea
Surat izin tersebut harus di ketahui lurah/kepala desa
Semua berkas harus dimasukan kedalam map warna biru dan dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700 - Bagi yang memenuhi syarat administratif dan lulus test seleksi biasanya menunggu 1 tahun sejak nama-nama dikirim ke Korea
- Penandatanganan Kontrak/SLC
- Calon TKI yang telah mendapatkan kontrak kerja/SLC dapat dilihat di website : www.bnp2tki.go.id
- Visa/Certification Confirmation of Visa Issuance (CCVI)
- Preliminary traning dilaksanakan selama 10 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi - Medical Check Up
- Paspor
- Penandatanganan Perjanjian Kerja
- Apply Visa
- Tiket penerbangan ke Korea
- Asuransi perlindungan TKI
- Akan dikenai biaya sesuai PP 92 tahun 2000 dan Airport Tax - Pemberangkatan TKI ke Korea
- TKI yang telah memenuhi dokumen
- TKI yang tiba di Korea akan mengikuti selama 3 hari 2 malam dan sekaligus medical check up ulang, jika sehat akan diserahkan ke perusahaan, jika tidak sehat akan dipulangkan ke Indonesia
- TKI mulai bekerja
- Sesuai peraturan yang ada di Korea, TKI dapat bekerja selama 3 tahun dengan perpanjangan perjanjian kerja setiap tahun
- Perjanjian Kerja selesai
- TKI yang telah bekerja selama 3 tahun berturut turut menurut ketentuan pemerintah Korea harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar kembali
- Jika masih dibutuhkan oleh perusahaan, perusahaan akan menguruskan dokumen penempatan, sehingga dapat berangkat kembali setelah 1 bulan di Indonesia
- Baca Juga
AWAS PENIPUAN !!!!!
PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G to G
HANYA DILAKUKAN BNP2TKI
Post a Comment