Sistem Ketenagakerjaan di Arab Saudi

Table of Contents
Moeria - Ketenagakerjaan di Arab Saudi diatur dalam SAUDI LABOUR LAW ROYAL DECREE NO.M/51, 23 SHA'BAN 1426 / 27 SEPTEMBER  2005 yang mengatur tenaga kerja asing yang bekerja di negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:

Surat Ijin Kerja      
Majikan  wajib menguruskan surat  izin  kerja   untuk  pekerjanya  selambat-lambatnya  90  hari terhitung dari kedatangan tenaga kerja ke Saudi Arabia. Apabila pihak majikan tidak menguruskan surat izin kerja maka majikan bertanggungjawab membayar pelanggarannya kepada pihak yang terkait. Pelanggaran ini berlaku untuk pekerja non-Saudi. Dan pekerja berhak melaporkan hal ini ke Maktab Amal agar majikan bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pekerja  harus dalam kondisi sehat lahir dan  batin  yang  dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit di Saudi.

Surat  Izin Kerja  berlaku  untuk  satu  atau  dua  tahun masa kerja kemudian bisa diperbaharui kembali, apabila majikan tidak mau memperbaharui baik karena lupa atau lalai maka pekerja berhak untuk melaporkan majikan ke Maktab Amal untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak  majikan  berkewajiban  menanggung  biaya  visa  masuk,  Surat Izin Tinggal (Iqomah), Surat Izin Kerja, dan transportasi, serta majikan berkewajiban menanggung biaya pengurusan exit atau cuti. Para  pekerja  wajib  membawa  Surat  Izin Tinggal/Iqomah atau surat izin kerja kemana saja ia pergi di wilayah Saudi Arabia.

Cara mendapatkan Surat Izin Kerja dan Surat Izin Tinggal (Iqomah)  

Surat Izin Kerja  
Departemen Tenaga Kerja Saudi Arabia mengeluarkan Surat Izin Kerja sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
  1. Status pekerja harus legal        
  2. Pekerja dikontrak oleh majikan atau otoritas non-Saudi yang dibawah jaminan  pemerintah Saudi selama 2 (dua) tahun masa kontrak.
  3. Pekerja harus mempunyai suatu keahlian atau ijasah resmi dari pemerintah untuk pekerja pada sektor formal.        
  4. Pekerja  harus mempunyai paspor yang masih berlaku sekurang- kurangnya 6 bulan ke depan.  
  5. Pekerja harus sehat lahir dan batin, tidak sedang menderita suatu penyakit tertentu. 
Surat Ijin Tinggal
Surat izin tinggal dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat sesuai dengan kondisinya.

KISARAN GAJI BERDASARKAN PEKERJAAN UNTUK TENAGA KERJA ASING DI ARAB SAUDI


Peluang Kerja
  • Kesehatan, Hospitality, Oil and Gas, Manufaktur, Otomotif, dan Jasa
  • Adanya proyek-proyek pengembangan dan perluasan kota seperti di Yanbu yang membutuhkan cukup banyak  tenaga kerja di sektor Konstruksi, Manufaktur dan Transportasi.
  • Adanya peluang program kerjasama budidaya aquakultur di Dammam yang bisa dimanfaatkan oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dari Indonesia.
  • Tenaga kerja Indonesia dikenal sangat terampil dan cekatan serta tidak sering membuat ulah di negara-negara penempatan.
  • Jumlah jamaah haji dan umroh dari Indonesia merupakan yang terbesar ke Arab Saudi sehingga bisa menjadi posisi tawar Pemerintah Indonesia untuk meminta porsi yang lebih besar untuk Pekerja Indonesia mengisi peluang kerja di posisi Sopir Bis, Pemandu Wisata, Cleaning Service, Juru Masak dan lain-lain.
  • Adanya  prioritas dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara muslim khususnya Indonesia untuk mengisi peluang-peluang kerja di Arab Saudi.

    Baca Juga Alamat Kantor Perwakilan Republik Indonesia

Post a Comment